Terbukti Jual Beli Kulit Harimau, Ahmadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah membacakan tuntutan kepada terdakwa H. Ahmadi SE dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bener Meriah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melalui proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Bener Meriah, pada Selasa (4/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Bener Meriah, H. Ahmadi SE, dilakukan pada Sealsa Selasa (4/4/2023). Kasus perdagangan kulit harimau Sumatera ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan keberlangsungan hidup satwa liar di Indonesia.
Ali Rasab Lusbis menambahkan, adapun tuntutan terhadap Ahmadi SE adalah yang pertama adalah terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan
"Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan Senin (10/04) dengan agenda Pledoi dari terdakwa," pungkasnya.