Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Korupsi Tsunami Cup, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Tsunami Cup, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 16:23 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua terdakwa korupsi Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup Tahun 2017 dituntut bersalah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan dimaksud. Kedua terdakwa, M Zaini dan Mirza bin Ramli pun dituntut penjara.

Pembacaan tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023. Kedua terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Mirza bin Ramli dengan empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Mirza berupa pidana denda sebesar Rp 300 juta susidair selama tiga bulan kurungan.

Sementara Muhammad Zaini alias Bang M bin Yusuf juga didakwa bersalah atas dugaan korupsi pada Tsunami Cup 2017 tersebut. JPU menuntut Bang M dengan pidana penjara selama 6,6 tahun. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan dipidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama enam bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, SH.,MH.

JPU juga menuntut terdakwa M Zaini agar membayar uang pengganti sebesar Rp 730 juta dengan tenggat waktu hingga satu bulan pasca putusan pengadilan ditetapkan. “Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” kata Muharizal lagi.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat mengalihkan status tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan kota. Keduanya ditetapkan menjadi tahanan kota setelah menjalani empat kali persidangan dan sempat ditahan di Rutan Kajhu, Banda Aceh, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Tsunami Cup 2017.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC atau Tsunami Cup 2017 dengan anggaran Rp 9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594,-.

Berdasarkan fakta persidangan, dua terdakwa lainnya yaitu MS dan SBS telah mendapatkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari dua tingkat pengadilan judex factie. “Sekarang masih menunggu putusan Kasasi,” pungkas Muharizal.[]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda