Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Rahmawati Dihukum 2 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
Penuntutan JPU Lebih Ringan
Sebelumnya dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Rahmawati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Rahmawati Pidana Penjara selama Satu Tahun Enam Bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dihubungi terpisah ditanya terkait keputusan Hakim PN Bireuen, Penasehat hukum korban dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Forta Indonesia Masri Gandara SH.MH kepada Dialeksis.com mengatakan Putusan pengadilan Negeri Bireuen yang diputuskan oleh Majelis Hakimnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun sudah memenuhi rasa keadilan.
"Itu bila kita hubungkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yg hanya menuntut selama 1.6 tahun penjara,"kata Masri, Minggu (25/12/2022) kepada Dialeksis.com.
Namun kata Masri Gandara bila kita hubungkan dengan UU Perlindungan Anak maka Putusan Pengadilan Negeri Bireuen belum mengakomodir kepentingan anak secara sempurna. " Dimana anak tdk boleh dianiaya oleh siapapun termasuk orang tua kandungnya, UU sudah memberi perlindungan dengan UU Khusus,"demikian advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Forta Indonesia.
Hingga berita ini diunggah Dialeksis.com belum terhubung dengan Penasehat hukum dari terdakwa Rahmawati, apakah menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding. Dialeksis.com masih berupaya melakukan konfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa. (Fajri Bugak)