Terbukti Langgar Syariat Islam, Sepasang Anak Muda Dihukum 25 Kali Cambukan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sepasang anak muda dihukum cambuk masing-masing sebanyak 25 kali, Rabu (7/6/2023). Demikian disampaikan Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si diwakili oleh Kabid WH Roslina A. Djalil S.Ag M.Hum.
"Sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal Maret lalu saat petugas sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin," ucap Roslina dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Roslina melanjutkan, saat diamankan, kedua terdakwa berada dalam sebuah mobil dengan keadaan setengah telanjang.
“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar Syariat Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Djamaluddin SH, MH dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023), kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,” ujar Isnawati. [*]
- Maraknya Warga Buka Aurat, Rektor UIN Ar-Raniry Nilai Penerapan Syariat Islam di Aceh Lemah
- Pria Bercelana Pendek di Tempat Umum Marak di Banda Aceh, Begini Respon Kepala Satpol PP dan WH
- Kasatpol PP WH Banda Aceh: Tindak Tegas Warga yang Tidak Berbusana Islami
- Kadis Syariat Islam Aceh Minta Dukungan Sukseskan MTQ 2023 di Simeulue