Terbukti Perdagangan Satwa Langka, Husaini Divonis 2,6 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Husaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan sisik trenggilang.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH.MH didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ronald Regianto SH. Selasa (22/10/2019) dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bireuen.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan JPU yang minta majelis Hakim mengganjarnya selama tiga tahun penjara.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa, Husaini dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan penjara.
Amatan Dialeksis.com terdakwa Husaini dalam sidang tersebut tanpa didampingi pengacara ia hanya ditemani oleh isteri yang duduk di dereta ke tiga bangku ruang sidang.(Faj)