Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Untungkan Kandidat Tertentu, Warga Blang Pasee Diganjar 2 Tahun Penjara

Terbukti Untungkan Kandidat Tertentu, Warga Blang Pasee Diganjar 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Mei 2019 17:28 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Majelis Hakim Negeri Langsa menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah kepada M. Salim Harun, warga Blang Pasee Kec. Langsa Kota, Kota Langsa. 

Dalam persidangan yang di gelar kemarin, Rabu, (15/5/2019), di Pengadilan Negeri Langsa, majelis hakim yang di pimpin oleh Dr. Nurmaningsih Amriani, SH, MH dan Muhammad Dede Ilham, SH, Ryki Rahman Sigalingging, SH, masing-masing sebagai hakim anggota, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa M. Salim Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu menjadi bertambah dan berkurang. 

"Terdakwa melanggar pasal 532 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum," sebut hakim ketua Dr. Nurmaningsih Amriani, SH, MH.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa M. Salim Harun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 20 juta rupiah," sebut Hakim Ketua Dr. Nurmaningsih Amriani, SH, MH.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan barang bukti berupa satu buah kawat gantungan kunci berbentuk cincin yang telah dibengkokkan ujungnya dan 9 lembar surat suara Dapil 1 Kota Langsa. 





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda