Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Bebas
Font: Ukuran: - +
Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, pemilik Yalsa Boutique. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).
Sidang putusan diketuai oleh Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.
"Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tadi terdakwa divonis lepas, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan ranah perdata," kata Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).
Pada sidang itu, terdakwa dugaan investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Hal itu dikarenakan, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang langsung menyaksikan proses persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Sementara itu Rahmadani, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya pasti kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA karena divonis lepas, sebelumnya dalam dakwaan kami, tim JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 6 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.
Rahmadani mengatakan, vonis hakim sangat jelas berbeda dengan dakwaan. “Tapi ini kan belum inkrah jadi belum ada yang bisa dieksekusi, baik terdakwa maupun aset mobil dan rumah mewah, uang tunai, perhiasan yang disita sebagai barang bukti yang nilainya milliaran rupiah," tambahnya. [Kompas.com]