Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Pemukulan Hanya Dihukum Ringan, Azhari Cage Kecewa

Terdakwa Kasus Pemukulan Hanya Dihukum Ringan, Azhari Cage Kecewa

Sabtu, 25 Januari 2020 19:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Situasi sidang kasus pemukulan terhadap Azhari Cage, Jumat (24/1/2020) di PN Banda Aceh. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan anggota sekaligus Ketua Komisi I DPR Aceh dari Partai Aceh, Azhari Cage, Jumat (24/1/2020) datang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai saksi korban dalam Perkara Pemukulan yang terjadi di Depan Gedung DPRA saat aksi demontrasi tanggal 15 Agustus 2019 Silam. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nani Sukmawati, SH dan pelaku pemukulan Azhari Cage yang disidangkan hanya 1 orang Terdakwa atas nama Didi yang didakwakan Pasal 351 Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan. 

Dalam sidang tersebut diperiksa 10 orang saksi, dimana 6 diantaranya merupakan pihak kepolisian yang ada saat kejadian di lokasi pemukulan dan 2 orang dari pegawai Sekretariat DPRA serta 2 dari masyarakat yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut. 

Sidang penganiayaan tersebut melakukan pemeriksaan cepat dalam satu agenda pemeriksaan dan langsung menetapkan putusan, dengan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan 4 bulan masa percobaan.

Azhari Cage sangat menyesalkan polisi yang diajukan dan dihukum hanya 1 orang padahal jelas yang terjadi kemarin itu merupakan pengeroyokan.

"Padahal yang kita laporkan adalah Didi cs tapi kenapa hanya satu orang yang diajukan ke sidang? Hal ini pernah saya tanyakan kepada penyidik tapi jawaban penyidik nanti akan berkembang dalam sidang, dan anehnya hanya tipiring atau penganiaan ringan. Padahal jelas-jelas, saya dikeroyok, kalau kejadiannya atas masyarakat biasa, sekali tonjok aja sudah ada denda hukumannya jelas," ujarnya kesal.

Azhari pun menambahkan, "Beginilah kalau yang kita hadapi adalah institusi hukum padahal saya pada waktu itu sebagai anggota DPRA yang dikeroyok  dan mempunyai hak imunitas dan dilindungi secara undang-undang. Ketika anggota DPRA saja demikian diperlakukan dan hukuman yang diberikan kepada pelaku hanya demikian ringan, itupun satu orang. Bagaimana bila kasus ini terjadi atas masyarakat biasa? Ini menjadi tanda tanya besar terhadap penegakan hukum di negeri ini khususnya Aceh, ketika masyarakat yang melanggar dikenakan dengan pasal berlapis, tetapi ketika polri sendiri yang melanggar hukuman dan pasalnya dicari yang ringan-ringan saja."

Azhari Cage sangat keberatan dengan putusan pengadilan. Namun karena tidak dapat dilakukan upaya banding maka keputusan hakim tersebut terpaksa diterima.

"Sebenarnya saya keberatan dengan keputusan hakim, tapi karena tidak bisa melakukan banding, maka ya dengan sangat tepaksa harus kita terima," ungkapnya. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda