Terekam CCTV, Pencuri Hp Ini Dibekuk Polisi di Kuta Alam
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemuda berinisial RS ditangkap polisi ketahuan mencuri satu unit hp di kios jual pulsa di jalan T. Hasan Dek, Beurawe , Banda Aceh, Sabtu (25/1/2020).
Aksi pencurian hp itu terekam kamera CCTV yang terpasang di kios pulsa itu, kemudian video itu beredar cepat di media sosial.
Polisi sangat mudah mengenali wajah RS, sehingga berhasil dibekuk di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam atas dasar melakukan pencurian.
"Pelaku RS (28), warga desa Sukaramai yang berdomsili di desa Lampulo Banda Aceh, Sabtu dini hari melakukan pencurian handphone milik Muhajjir warga Beurawe yang di kios gerai pulsa berjalan" ujar Dizha.
Saat melakukan aksinya, lanjut Dizha, RS membeli paket pulsa senilai 10 ribu, setelah berhasil paket pulsa terkirim ke nomor handphone RS, kemudian RS menyerahkan uang sebesar 20 ribu.
"Saat penjual sedang mengembalikan uang, RS mulai beraksi mencuri satu unit handphone yang terletak di atas etalase pulsa dan terus melarikan diri," kata Dizha.
Usai mencuri satu unit handphone, Penjual yang menyadari handphone yang memiliki saldo didalam sebesar 3,6 juta itu, kemudian mengunggah kejadian tersebut yang direkam CCTV ke media sosial, lanjutnya.
Pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Sabtu (25/1/2020) siang di Komplek PKA, Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi : LP.B / 16 / I / YAN.2.5 / SPKT tanggal 25 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Wiko warna hitam.
Saat ini RS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.