kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Bimtek Dana Desa di Bireuen, Dirjen Pajak Aceh Lagi Selidiki Wajib Pajak

Terkait Bimtek Dana Desa di Bireuen, Dirjen Pajak Aceh Lagi Selidiki Wajib Pajak

Kamis, 25 Agustus 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh, Imanul Hakim. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh, Imanul Hakim menanggapi perihal kontroversi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diperuntukkan kepada seluruh kepala desa (Keuchik) se-Kabupaten Bireuen.  

Dikabarkan, informasi kegiatan Bimtek untuk 609 desa yang ada di Bireuen digelar di Medan dan Jakarta dengan total anggaran diperkirakan mencapai milyaran rupiah.

Undangan kegiatan Bimtek datang dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Anak Bangsa Bersatu untuk seluruh Geuchik Kabupaten Bireuen yang akan Bimtek pada 19-31 Agustus 2022 ke Sumatera Utara dengan biaya Rp14.500.000 per orang, kemudian surat undangan lainnya datang dari Lembaga KOMPAK NUSANTARA yang akan mengadakan Bimtek 28 Juli-8 Agustus 2022 dengan biaya Rp7.500.000 per orang.

Saat diwawancarai reporter Dialeksis.com, Hakim mengakui anggaran Bimtek di Bireuen memang jumlah dana yang besar. 

Di sisi lain, berkaitan dengan pertanyaan publik yang mempertanyakan perihal wajib pajak dalam segala kegiatan yang menggunakan dana negara (dana desa), Hakim menegaskan, untuk saat ini kewajiban pajak penyelenggara acara tersebut sedang diteliti terkait kewajiban perpajakannya.

“Jika seluruh biaya diberikan ke LSM Penyelenggara, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dan dipotong bendahara desa langsung. Namun jika bisa dirinci maka PPh pasal 23 hanya atas penyelenggaraan jasa tidak termasuk tiket dan hotel,” ujar Hakim kepada Dialeksis.com, Kamis (25/8/2022)

Misal, kata dia, biaya RP10 juta (biaya jasa penyelenggara diluar tiket dan lain-lain yang diajukan terinci, berarti hitungan Dasar Pengenaan Pajaknya Rp10 juta dengan tarif 2 persen (Pasal 23). Ini seharusnya dipotong pajak oleh bendahara desa.

Di samping itu, pihak Kanwil Dirjen Pajak Aceh sudah berkoordinasi dengan KPP Pratama Binjai terkait Bimtek Keuchik di Bireuen yang dilaksanakan di Medan. Hal itu, kata dia, disebabkan karena terdaftar di sana penyelenggaranya.

Namun, lanjut dia, hasil koordinasi tersebut belum bisa disampaikan ke publik, karena masuk ke dalam kerahasiaan WP di Pasal 34 KUP.

“Kalau masalah inefisiensi kegiatan atau inefektivitas sebaiknya ke BPKP,” pungkasnya.[Nor]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda