Terkait Bocah Curi Celeng Masjid di Aceh Utara, Akdemisi: Islam Tidak Pernah Menghukum Anak Kecil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Seorang bocah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, KabupatenAceh Utara, diikat leher dan tangganya ke belakang dengan menggunakan tali, hal itu disebabkan karena mencuri celeng masjid.
Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya mengatakan, tidak layak memperlakukan anak kecil yang sampai mengikat leher dan seharusnya dilakukan pembinaan bukan malah melakukan penyiksaan.
“Belum ada dalam sejarah Islam menghukum anak kecil. Di masa Umar Bin Khattab, orang yang mencuri tidak dikenakan hukuman potong tangan, karena dimasa itu sedang terjadi resesi ekonomi atau penurunan roda perekonomian,” ujar Kemal Fasya kepada dialeksis.com, Jumat (28/5/2021).
Kemal menambahkan, hal tersebut sama terjadi saat sekarang ini, dimasa pandemic Covid-19 sedang terjadi resesi ekonomi. Apabila ada kasus kecil dan pelakunya merupakan anak kecil, serta memberikan hukum yang lebih biadab dari koruptor, maka ada hal yang harus diperbaiki dikalangan masyarakat.
Meskipun anak tersebut berbuat salah, maka tidak perlu memberikan hukuman yang berlebihan. Harusnya dinasehati saja, maka akan lebih berdampak. Apabila dihukum, maka akan menimbulkan dendam, serta akan bertransformasi akan melakukan kekerasan kepada yang lebih lemah lagi.
“Secara psikologi perkembangan, setiap orang menyimpan ingatan yang kuat. Ingatan yang paling kuat adalah dimasa kecil, bahkan bisa bangkit ketika ia dimasa dewasa. Islam tidak pernah menghukum anak kecil,” tutur Kemal.