Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Periksa 4 Saksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara memeriksa sebanyak 4 (empat) orang dari Unsur Desa dan Dinas DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara serta DPKAD Kabupaten Aceh Utara terkait dengan penggunaan Dana Desa Alue Bukit Tahun 2017 pada sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Saksi yang diperiksa di antaranya ialah, LH selaku Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, SR selaku Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Utara; MH selaku Seksetaris Desa pada Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017; dan IK selaku Kepala Urusan Pembangunan pada Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017.
Kepala Seksi Intelijen, Juliadi Lingga, SH, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
“Naiknya perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor merupakan bentuk supporting data dari bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang menemukan peristiwa Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata Juliadi dari siaran pers yang diterima Dialeksis.com.
Adapun untuk mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan di Pengadilan, lanjut Juliadi, Terdakwa didampingi oleh 5 (lima) orang Penasihat hukum, Muzakkir, SH, dan kawan-kawan.
Berdasarkan keterangannya, pelaksanaan Persidangan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
“Pelaksanaan Sidang tersebut menggunakan mekanisme Daring (Online) di mana yang melaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di antaranya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, sementara Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya mengikuti Persidangan di Lembanga Pemasyarakatan Lhoksukon Kelas II/B Lhoksukon,” pungkas Juliadi. [HKM]