Beranda / Berita / Aceh / Terkait Fenomena Karhutla, Begini Tanggapan Walhi Aceh

Terkait Fenomena Karhutla, Begini Tanggapan Walhi Aceh

Rabu, 24 Februari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Direktur Walhi Aceh, Muhammada Nur. [Dok. Walhi Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah mencatat sebanyak 137 kasus kebakaran hutan (karhutla) pada awal 2021. Rincian kasus karhutla tersebut berlangsung di Aceh ada 3 kejadian, Sumatera Utara 9 kejadian, Riau 29 kejadian, Kepulauan Riau 4 kejadian, Jambi ada 2 kejadian, dan Sumatera Selatan 5 kejadian.

Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur menyebutkan, bentuk pencegahan dari Karhutla ini tidak sepenuhnya kepada pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus proaktif.

 "Warga juga harus proaktif memastikan tidak ada sedikit pun proses pembakaran lahan," ujar Nur saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap kepada pengusaha agar tidak membuka lahan atau penanaman sawit ataupun kayu di musim kemarau seperti ini, harus menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara-cara murah yaitu membakar.

Sedangkan kepada pemerintah, kata dia, perlu melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini, misal memperkuat posko-posko pengamanan hutan dan melalui polisi-polisi hutan itu sebenarnya bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Sebenarnya bisa juga dengan cara pemerintah meminta pengusaha untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu yang namanya kebakaran lahan. pemerintah punya kewenangan untuk menekan atau memberikan arahan dan pandangan, serta kewenangan lebih seperti mencabut izin," jelasnya.

Bentuk pencegahan lainnya, pemerintah bisa membuat pola-pola pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan, dengan cara mengajak masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan-kegiatan social dan melalui pembentukan tim terpadu yang diikutsertakan oleh warga, pengusaha, pemerintah, TNI/Polri.

"Penegakan hukum juga harus proaktif melihat fenomena-fenomena kemarau ini, karena tanpa upaya penegakan hukum kegiatan seperti ini akan sulit diatasi karena orang akan mencari celah menanam pohon di musim kemarau dengan cara membakar," ungkapnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda