kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Gaji di Bawah UMP, DPRA Minta Dinas Tenaga Kerja Panggil Kadin Aceh

Terkait Gaji di Bawah UMP, DPRA Minta Dinas Tenaga Kerja Panggil Kadin Aceh

Selasa, 16 Oktober 2018 07:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPRA, Teuku Rudi.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA, Teuku Rudi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh memanggil Kadin Aceh terkait gaji pegawai Kadin Aceh di bawah UMP.

"Saya minta Dinas memanggil dan kami akan minta penjelasan terkait itu." sebut Teuku Rudi, Senin 15 Oktober 2018.

Teuku Rudi menyebut Idealnya Kadin Aceh sebagai organisasi pengusaha dapat memberikan contoh sekaligus penggerak bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Kami yakin KADIN dapat menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya melalui mekanisme komunikasi internal dan pelaksanaan aturan organisasi secara paripurna,

Namun jika pekerja merasa keberatan masih terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang undangan misalnya melakukan konsultasi dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja" sebut Teuku Rudi.

Meski begitu Teuku Rudi menyebut kondisi gaji pekerja di Kadin yang berada di bawah UMP merupakan potret ketenagakerjaan di Aceh saat ini.

Dari data terlihat gaji empat pegawai Kadin Aceh di bawah UMP, antara Rp 1.150.000 hingga Rp 1,5 juta per orang/bulan, ditambah uang makan Rp 10.000 per orang/hari.

Data amprahan gaji bulan Januari 2018 yang diterima empat pegawai kantor Kadin Aceh tersebut yaitu, Fahrial ST sebesar Rp 1,5 juta, Sri Andayani Rp 1,5 juta, Putri Rahma Santi Rp 1.250.000 dan Fauziah Rp 1.150.000.

"sangat tidak manusiawi, sangat jauh dibawah standar UMP Aceh yang ditetapkan pemerintah dan harus dilaksanakan orang semua pihak yang memperkejakan orang disemua sektor," Ungkap Muhammad Mada.

Dalam dokumen daerah tertera UMP Aceh tahun 2017 saja mencapai Rp 2,5 juta per bulan/orang. Dan pada 2018 UMP Aceh ditetapkan pemerintah naik menjadi sebesar Rp 2,7 juta per bulan/orang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 Tahun 2017 yang ditandagani Irwandi Yusuf pada tanggal 7 November 2017.(a)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda