Beranda / Berita / Aceh / Terkait Game PUBG, Kepala DSI Aceh: Kalau Sudah Fatwa Haram, Tinggalkan!

Terkait Game PUBG, Kepala DSI Aceh: Kalau Sudah Fatwa Haram, Tinggalkan!

Jum`at, 11 Desember 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar. [Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan stiker larangan bermain game judi online dan Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG). Stiker tersebut akan ditempel di warkop dan kafe di Banda Aceh.

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi "Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.

Kemudian stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 yang nerbunyi "Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram".

Menanggapi hal, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Dr EMK Alidar mengapresiasi langkah MPU Aceh dalam mensosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat secara luas di Aceh.

"Mungkin selama ini sudah ada fatwa tapi belum diketahui oleh banyak orang. Sekarang sudah disosialisasikan dengan baik, mudah-mudahan masyarakat bisa berhenti dari permainan haram itu," jelas Alidar saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (11/12/2020).

Ia mengungkapkan, bila sudah difatwakan haram, maka masyarakat harus mengikuti apa yang disampaikan ulama dan bisa meninggalkan permainan tersebut karena dianggap mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya.

"Kalau sudah fatwa haram, tinggalkan. Masyarakat lebih baik mengerjakan hal-hal positif yang menghasilkan, kemudian tinggalkan pekerjaan-pekerjaan tidak bermanfaat seperti itu," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda