Terkait HGU PT Blang Ara Company, Massa Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi LSM-ACUT bersama aliansi gerakan tani untuk reformasi agraria sejati mengelar aksi di depan kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis (19/20/2020).
Aksi tersebut di lakukan di depan kantor Bupati Aceh Utara, mahasiswa dan masyarakat berorasi secara bergantian untuk menyampaikan keluhannya terhadap permasalahan tentang reformasi agraria.
Dalam aksi tersebut juga terlihat ada bentangan spanduk yang bertuliskan "kami petani Pitak Timu, Cor Girek dan Paya Bakong menolak perpanjangan izin Eks HGU Blang Ara Company karena sudah ditelantarkan dari tahun 1998-Sekarang"
Aksi tersebut mendapat kan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta aksi tersebut berjalan dengan aman dan damai.
Berikut tuntutan yang dibawa oleh liga mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi LSM-ACUT bersama aliansi gerakan tani untuk reformasi agraria sejati:
1. Mendesak Bupati Aceh Utara untuk mencabut surat rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang di keluarkan pada tahun 2018 yang lalu kepada PT Blang Ara Company
2. Mendesak pemerintah Aceh Utara untuk mengeluarkan Sertifikat kepada masyarakat di wilayah Eks HGU PT. Blang Ara Company melalui program TORA
3. Mendesak Bupati Aceh Utara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program TORA
4. Mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk pansus terkait HGU ini
5. Hentikan kriminalisasi terhadap petani dalam menjalankan reformasi agraria sejati