Terkait HGU PT Desa Jaya, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Ratusan Warga melakukan aksi demo di Kantor Bupati Aceh Tamiang terkait HGU PT Desa Jaya. [Foto: Hendra Vramenia/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ratusan warga yang berasal dari tujuh kampung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Aceh Tamiang, Jumat (18/3/2022).
Dalam aksi demo tersebut, mereka meminta kepastian Pemkab Aceh Tamiang untuk menuntaskan permasalahan HGU PT Desa Jaya yang tidak ada izin HGU lagi sejak tahun 1988, namun sampai sekarang masih beroperasi sehingga merugikan negara.
Koordinator Aksi Arju Sahidir mengatakan, aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga bersama Bupati Aceh Tamiang tidak menemui titik temu terkait HGU yang puluhan tahun habis masa HGUnya
Padahal Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui suratnya Nomor 590/1850 tanggal 10 Febuari 2022 dengan tegas memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini, sebab PT Desa Jaya telah merugikan negara dengan tetap mengelola Lahan eks HGU namun tidak memiliki Izin sejak 1988.
Perpanjangan HGU Bukan Ranah Pemkab
Dihadapan warga, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menampung semua tuntutan masyarakat, namun untuk mengambil keputusan, dirinya tidak bisa memberi jawaban, sebab terkait perpanjangan HGU bukan hanya menjadi ranahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun melibatkan kementerian terkait.
“Masyarakat agar bersabar sebab persoalaan ini tidak bisa diselesaikan secara instan, namun harus melibatkan banyak pihak terkait,” ujarnya. [MHV]