Terkait Isu Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Ini Klarifikasi Ketua PMI Aceh
Font: Ukuran: - +
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menerbitkan siaran pers berupa klarifikasi terkait berita atau informasi di berbagai media tentang kekisruhan bahkan adanya isu jual beli darah di UDD PMI Kota Banda Aceh yang begitu menusuk hati masyarakat Aceh, terkhusus pendonor darah sukarela dan Relawan PMI.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (13/5/2022), Murdani Yusuf melalui siaran pers tertanggal 13 Mei 2022 yang diteruskan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi PMI Aceh, Nasir Nurdin menyampaikan empat poin klarifikasi menanggapi isu miring yang berkembang sejak dua hari terakhir di ranah publik.
Ini selengkapnya isi siaran pers Ketua PMI Provinsi Aceh yang ditandatangani langsung oleh Murdani Yusuf sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
"Sehubungan dengan adanya berita atau informasi di berbagai media tentang kekisruhan dan pelayanan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh yang begitu hangat, heboh, dan menusuk hati masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan Relawan Palang Merah Indonesia yang membuat ketidaknyamanan dalam dua hari belakangan ini," ucapnya dalam siaran persnya.
Lanjutnya, Izinkan saya, Murdani Yusuf selaku Ketua PMI Provinsi Aceh menyampaikan sebagai berikut:
1. Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan Relawan Palang Merah Indonesia atas ketidaksempurnaan kami Pengurus PMI Aceh dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Kota Banda Aceh;
2. Terhadap informasi atau berita tersebut, Pengurus PMI Aceh sedang melakukan pendalaman, koordinasi, dan evaluasi yang insya Allah hasilnya akan kita sampaikan kemudian;
3. Apabila hasil evaluasi nantinya, kalau ada pengurus, karyawan, dan relawanyang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, dan Kode Etik/Perilaku Palang Merah Indonesia, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkunsultasi dengan Pengurus Pusat PMI;
4. Perlu juga kami sampaikan bahwa UDD PMI tidak melakukan jual beli darah. Yang ada hanyalah biaya penggantian pengolahan darah sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur.
"Demikian kami sampaikan harapan kita semua, baik pendonor darah suka rela, Relawan PMI dan keluarga besar PMI tetap semangat sebagai pejuang kemanusiaan untuk melaksanakan tugas–tugas kepalangmerahan, semoga Allah SWT meridhai," pungkasnya. []