Terkait Izin PT. EMM, Pemerintah Aceh akan Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM
Font: Ukuran: - +
Seratusan mahasiswa mengelar aksi meminta izin PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah dicabut. dialeksis.com / abul
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin operasi pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, yang diprotes masyarakat setempat. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Media Massa di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Saifullah Abdulgani usai mendengar orasi mahasiswa dan unsur masyarakat yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, (15/10).
Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG itu mengatakan, Pemerintah Aceh telah mengadakan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 1 Oktober 2018 untuk menyahuti aspirasi masyarakat terkait persoalan operasi PT.EMM, yang izin eksplorasi sudah diterbitkan Bupati Nagan Raya sejak 2006.
Menurut SAG, menyahuti dan menjawab tuntutan masyarakat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah perlu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas secara konfrehensif tentang perizinan PT EMM yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Melalui koordinasi tersebut kita dapat menggali informasi tentang status perizinan PT.EMM, soal tenaga kerja lokal, dan segala aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat," kata SAG.
Setelah ada kejelasan nanti, lanjut SAG, Pemerintah Aceh akan mengambil sikap dan akan menyampaikannya kepada masyarakat secara langsung atau melalui media massa.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerima surat dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyangkut izin operasi PT EMM. Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat akan mengevaluasi secara menyeluruh perizinan PT.EMM.
"Pemerintah Aceh bersama rakyat tetap menjaga lingkungan hidup, dan investasi tambang harus sesuai peraturan perundang-undangan" tegas SAG.
Selanjutnya, SAG menjelaskan bahwa perizinan PT.EMM merupakan rentetan perizinan yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2006. Selama kurun waktu tersebut ada banyak dinamika yang terjadi, termasuk perubahan regulasi pemerintahan.
Kita harus melihat kembali aspek regulasi kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Pusat, tentang perizinan PT EMM yang saat ini statusnya Penanaman Modal Asing (PMA), tutup SAG. (ha)