Terkait Kasus Korupsi KIP Aceh Tenggara, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Penasehat Hukum Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi KIP Aceh Tenggara, menyayangkan pihak kejaksaan negeri telah melakukan penahanan kepada kliennya tersebut.
Penasehat hukum tersangka Kasibun Daulay, didampingi penasehat hukum lainnya Faisal Qasim, mengatakan, dalam menjalani proses Penyelidikan dan penyidikan di Polres Aceh Tenggara, sejak awal tidak melakukan penahanan sama sekali.
“Klien kami tersebut sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses lidik maupun sidik di Polres Aceh Tenggara, seharusnya tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada klien kami,” ujar Kasibun Daulay.
Kasibun Daulay menambahkan, apalagi semua potensi kerugian negara sudah dikembalikan dan pada tahap dua, tepatnya tanggal 18 Maret 2021, digedung Kejari Aceh Tenggara sudah diserah terimakan dari Polres Aceh Tenggara kepada Kejari Aceh Tenggara.
Sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh yaitu sebesar Rp. 909.003.000, maka tidak ada yang perlu dikawatirkan kepada tersang dan tidak akan mungkin menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Karena klien kami sangat kooperatif dan saudara MD Mantan Sekretaris KIP Aceh Tenggara, kondisi kesehatannya kurang stabil dan sebelum ini masuk perawatan rumah sakit, maka kami sebagai penasehat hukum, hari ini (Jumat, 19/3/2021), akan mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan,” tutur Kasibun Daulay.