Terkait Kasus Pemerkosaan, Arabiyani: JPU Segera buat Kasasi Ke Mahkamah Agung
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Sumber : Facebook.com [Dok. Facebook.com/arabiyani.abubakar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pemerkosaan keponakan di Aceh kini menjadi sorotan banyak masyarakat Aceh. Info terbaru kasus ini terdakwa DP dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah melalui pernyataan hakim saat menerima banding yang diajukan terdakwa kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
Lawyer Arabiyani, S.H., M.H. menyampaikan pertimbangannya melalui halaman facebooknya, Senin (24/05/2021).
Dirinya menyampaikan, ada beberapa hal yang dicatat dan menjadi pertimbangan bahwa terdakwa DP bersalah.
“Saya mencatat beberapa pertimbangan pada pengadilan tingkat pertama sebagai dasar putusan menyatakan bahwa terdakwa DP bersalah.” Berikut diantaranya :
1. Bahwa majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan saksi verballisan yang dihubungkan dengan barang bukti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan pada berkas perkara maupun yang diberikan di dalam pemeriksaan persidangan, ternyata keterangannya saling berhubungan dan bersesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga membentuk alat bukti petunjuk yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa.
2. Bahwa Majelis Hakim juga menemukan petunjuk; bahwa pada waktu kejadian Terdakwa telah dengan sengaja mengancam dan memaksa anak korban untuk diperkosa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban. Bahwa anak korban mengalami trauma. Bahwa anak korban ketakutan jika dihadapkan dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan terhadap dakwaan kepada dirinya.
3. Keterangan dari 2 (dua) orang aksi ahli yang diberikan dibawah sumpah dan berdasarkan atas disiplin ilmu yang dimiliki dan dapat dipertanggung jawabkan. Saksi ahli pertama menerangkan bahwa keterangan yeng diberikan oleh korban secara keilmuan saksi dapat dikatakan anak korban tidak berbohong. Saksi Ahli yang kedua menyatakan Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap genital anak korban, saksi melihat terjadi robekan pada selaput darah anak korban karena tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul.
“Saya sendiri belum membaca pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada kamis 20 mei 2021 yang mengabulkan permohonan banding DP bin J, pelaku pemerkosaan anak bawah umur di Aceh Besar, maka DP bin Jdinyatakan bebas. Saya sudah mencari dokumennya di website Mahkamah Syar’iyah Aceh dan direktori putusan di website Mahkamah Agung, ternyata tidak tersedia,” katanya
Dirinya juga mengatakan, menurut pendapat Arabiyani, Keputusan majelis hakim pada tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah tepat, mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh. Itu kenapa majelis hakim berkeyakinan kuat menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP. Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim MS Jantho.
Ia juga menambahkan, jaksa Penuntut Umum harus segera melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi harus segera dilakukan, mengingat permohonan kasasi hanya ada waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum
“Selanjutnya saya rasa juga perlu kita secara kolektif segera menindaklanjuti kasus ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujarnya
Dilansir : Facebook.com/arabiyani.abubakar