Beranda / Berita / Aceh / Terkait Keterlambatan Proyek APBK di Tamiang, Ini Penjelasan Kepala ULP

Terkait Keterlambatan Proyek APBK di Tamiang, Ini Penjelasan Kepala ULP

Sabtu, 30 Maret 2019 14:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Kepala ULP Aceh Tamiang, Ikhsan Mirza Ida. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan keterlambatan pelaksanaan proyek APBK tahun 2019 hingga berakhirnya triwulan pertama disebabkan oleh beberapa faktor, yakni perencanaan dan standar dokumen tender harus menga­cu kepada Peraturan Menteri (Permen) PUPR menjadi pemicu kendala utama, sehingga seluruh proyek belum bisa dikerjakan.

"Perencanaan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan me­ru­pa­kan salah satu kendala pelaksanaan proyek belum dilakukan. Seharusnya kegiatan perenca­na­an proses Pengada­an Ba­rang dan Jasa (PBJ) idealnya sebelum anggaran berjalan sudah selesai," kata Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Ikhsan Mirza, SH kepada wartawan.

Menurutnya, hal yang paling prin­sip dalam pelaksanaan ja­sa konstruk­si adalah amanah dari Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor16/2018, namun wajib merujuk kepada Peratu­ran Men­teri (Per­men) yang melaksanakan tugas di bidang konstruksi, yaitu Kementerian PUPR RI.

Permen PUPR Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pe­doman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tersebut baru ditandatangani oleh Menteri PUPR pada tanggal 20 Maret 2019, kemudian tanggal 25 Maret 2019 dilembarkan di lembaran Negara.

Sementara itu, khusus proses tender, Ikhsan menjelas­kan, rancangan kontrak dan standar dokumen tender harus me­nga­cu kepada Permen PUPR tersebut. Oleh karena itu pi­hak­nya terus mene­laah ke­mung­kinan-kemungkinan da­lam proses per­siapan tender dengan mem­persiapkan doku­men-doku­men­ tender dan proses review oleh Kelompok Kerja (Pok­ja) pemi­lihan.

Kepala ULP ini berharap agar situa­si yang terjadi seka­rang ini ti­dak menjurus menjadi opini negatif di ruang publik. Kepada pihak-pihak yang berkepenting­an juga harus pa­ham dengan proses-proses PBJ. Kare­na bukan masalah cepat atau lambat, tapi ketepatan prosedur yang utama. 

"Selain itu cepatnya proses pergerakan perekonomian ma­sya­ra­kat melalui pe­lak­sa­naan pembangunan yang difasilitasi pemerintah daerah juga menjadi tugas kita," tegasnya.

ULP Aceh Tamiang juga melakukan pen­dam­ping­an distri­bu­si kewenangan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PP­TK) kepada RSUD dan Disdik Aceh Tamiang menghadapi pelak­sanaan proyek APBK 2019.

"Hal itu penting dilakukan karena masing-masing in­stansi punya tupoksi berbeda dan diatur dalam aturan berbe­da," kata Ikhsan.

Sebelumnya, DPRK Aceh Tamiang mengkritisi pelaksanaan pro­yek fisik maupun nonfisik di Kabupaten Aceh Tamiang terbilang lamban. Hampir memasuki triwulan kedua tahun 2019 proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang realisa­sinya masih nol. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda