Terkait Keterlambatan Proyek APBK di Tamiang, Ini Penjelasan Kepala ULP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan keterlambatan pelaksanaan proyek APBK tahun 2019 hingga berakhirnya triwulan pertama disebabkan oleh beberapa faktor, yakni perencanaan dan standar dokumen tender harus mengaÂcu kepada Peraturan Menteri (Permen) PUPR menjadi pemicu kendala utama, sehingga seluruh proyek belum bisa dikerjakan.
"Perencanaan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan meÂruÂpaÂkan salah satu kendala pelaksanaan proyek belum dilakukan. Seharusnya kegiatan perencaÂnaÂan proses PengadaÂan BaÂrang dan Jasa (PBJ) idealnya sebelum anggaran berjalan sudah selesai," kata Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Ikhsan Mirza, SH kepada wartawan.
Menurutnya, hal yang paling prinÂsip dalam pelaksanaan jaÂsa konstrukÂsi adalah amanah dari Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor16/2018, namun wajib merujuk kepada PeratuÂran MenÂteri (PerÂmen) yang melaksanakan tugas di bidang konstruksi, yaitu Kementerian PUPR RI.
Permen PUPR Nomor 07/2019 tentang Standar dan PeÂdoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tersebut baru ditandatangani oleh Menteri PUPR pada tanggal 20 Maret 2019, kemudian tanggal 25 Maret 2019 dilembarkan di lembaran Negara.
Sementara itu, khusus proses tender, Ikhsan menjelasÂkan, rancangan kontrak dan standar dokumen tender harus meÂngaÂcu kepada Permen PUPR tersebut. Oleh karena itu piÂhakÂnya terus meneÂlaah keÂmungÂkinan-kemungkinan daÂlam proses perÂsiapan tender dengan memÂpersiapkan dokuÂmen-dokuÂmen tender dan proses review oleh Kelompok Kerja (PokÂja) pemiÂlihan.
Kepala ULP ini berharap agar situaÂsi yang terjadi sekaÂrang ini tiÂdak menjurus menjadi opini negatif di ruang publik. Kepada pihak-pihak yang berkepentingÂan juga harus paÂham dengan proses-proses PBJ. KareÂna bukan masalah cepat atau lambat, tapi ketepatan prosedur yang utama.
"Selain itu cepatnya proses pergerakan perekonomian maÂsyaÂraÂkat melalui peÂlakÂsaÂnaan pembangunan yang difasilitasi pemerintah daerah juga menjadi tugas kita," tegasnya.
ULP Aceh Tamiang juga melakukan penÂdamÂpingÂan distriÂbuÂsi kewenangan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPÂTK) kepada RSUD dan Disdik Aceh Tamiang menghadapi pelakÂsanaan proyek APBK 2019.
"Hal itu penting dilakukan karena masing-masing inÂstansi punya tupoksi berbeda dan diatur dalam aturan berbeÂda," kata Ikhsan.
Sebelumnya, DPRK Aceh Tamiang mengkritisi pelaksanaan proÂyek fisik maupun nonfisik di Kabupaten Aceh Tamiang terbilang lamban. Hampir memasuki triwulan kedua tahun 2019 proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang realisaÂsinya masih nol. (MHV)