Terkait Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee, Kejari Sabang Geledah Kantor DLHK Kota Sabang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, Rabu 24 Agustus 2022. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, Rabu (24/8/2022),
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang TA 2020 dengan anggaran sebesar Rp4.850.000.000.
Adapun penggeledahan ini di lakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022.
Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang, Chairun Parapat yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 tersebut.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka," kata Kajari Sabang, Chairun Parapat.
Chairun Parapat menambahkan Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti.
"perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud," pungkasnya.[NH]
- Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah
- Bandingnya Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Jalani Hukuman Penjara
- Berkas Perkara Korupsi Kapal di Dishub Aceh Singkil Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
- Rekam Jejak Beberapa Rektor Pernah Tersandung Kasus Korupsi