Beranda / Berita / Aceh / Terkait Laporan Pembubaran Bimtek ke Polda Aceh, Ini Respon Ketua I DPP PNA

Terkait Laporan Pembubaran Bimtek ke Polda Aceh, Ini Respon Ketua I DPP PNA

Selasa, 08 Februari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua I DPP PNA, Tarmizi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan penghentian pertemuan Bimtek yang dilakukkan sebenarnya ada 3 (Tiga) komponen yang datang menghentikan pertemuan yang Bimtek itu. Hal itu diungkapkan oleh Ketua I DPP PNA, Tarmizi, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (8/2/2022), dirinya menyebutkan 3 kompone itu adalah, pertama, kawan-kawan yang masih di pengurus dan masih sah di dalam Surat Keputusan tetapi tidak mendapatkan undangan ataupun diberitahukan.

Kedua, Ketua dan Anggota Satgas DPP PNA yang seharusnya bertanggungjawab terhadap keamanan seluruh kegiatan DPP tidak diundang juga dan ketiga Tim Pemenangan Anggota DPRA PNA yang merupakan para kader PNA, datang karena ada berkembangnya isu PAW terhadap Anggota Dewan yang didukungnya.

Dan ketiga, unsur ini adalah kader-kader PNA yang telah memberikan kontribusi besar sejak PNA didirikan sampai dengan posisi hari ini telah memiliki Fraksi penuh di DPRA, 46 kursi DPRK dengan 5 pimpinan dan 1 Bupati serta Gubernur yang telah mengkhianati perjuangan mereka.

“Mereka datang karena pertemuan yang dibuat dengan tema ‘Bimtek’ itu dianggap sebuah konspirasi untuk justifikasi keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan nantinya,” sebut Tarmizi.

Kemudian, Dirinya menyebutkan, kecurigaan ini didasarkan pada beberapa kegiatan sebelumnya yang tidak memenuhi syarat. Tetapi selanjutnya dipaksakan hasilnya dipakai untuk justifikasi keputusan berikutnya dan bahkan untuk menyingkirkan kawan-kawan yang tidak se ide.

“Oleh sebab itu, maka saya merasa apabila pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut, itu berlebihan, biarkan masalah internal itu diselesaikan oleh pengurus PNA sendiri. Kita punya mekanisme untuk menyelesaikan persoalan kader yang nakal ataupun kader yang merasa dirugikan,” tukasnya.

Menurutnya, melaporkan mereka karena tidak puas terhadap prilaku pimpinan yang inkonstitusional Itu adalah kriminalisasi kader. “Hal ini bisa berakibat tidak baik bagi perkembangan demokrasi dimasa yang akan datang,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda