Terkait Nizarli, BKA Masih Beri waktu
Font: Ukuran: - +
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik enam pejabat Eselon II.a dan tiga pejabat Eselon II.b termasuk Ir. Nizarli, M.Eng, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh di lingkungan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin 16 April 2018 - foto - Humas Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Jalaluddin SH, MM menegaskan Nizarli di wajibkan melengkapi persyarakat dari persetujuan dari Rektorat Unsyiah, "Bukan berarti keluarnya surat dari KASN tersebut syaratnya tidak dipenuhi, syarat wajib dan sifatnya segara, " kata Jalaluddin kepada Dialeksis Sabtu 2 Juni 2018.
Penjelasan tambahan Jalaluddin ini terkait dengan Pelantikan Nizarli Sebagai Kepala ULP Aceh yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kita memberikan waktu kepada Nizarli untuk melengkapi syarat sesuai aturan, saya juga sudah menyurati Rektor Unsyiah juga Kemenristekdikti," sebut jalaluddin.
Meski tidak disebutkan batas waktu penyerahan syarat rekomendasi atau persetujuan dari Rektor Unsyiah atau Kemenristekdikti, namun sifatnya segera. "ya kalau tidak ada pemerintah aceh akan mengembalikan Nizarli Ke Unsyiah," sebut Jalaluddin. (j)