Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pencoretan Parpol, Pengamat : Partai Harus Bertanggung Jawab

Terkait Pencoretan Parpol, Pengamat : Partai Harus Bertanggung Jawab

Minggu, 24 Maret 2019 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di tingkat kabupaten/kota di Aceh yang belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 10 Maret 2019 dicoret sebagai peserta pemilu.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai PKB, Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PPP, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.

Terkait hal tersebut, pengamat politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menyatakan pencoretan tersebut  menunjukan masih dominannya  parpol yang tidak tunduk terhadap aturan yang berlaku

"Partai tidak tunduk terhadap mekanisme aturan yang secara jelas melanggar aturan.  Padahal penyerahan LADK ini sudah jauh jauh hari diberitahukan oleh penyelenggara. Namun Partai masih tidak mengindahkan hal tersebut. Berarti memang harus diberikan efek jera. Yaitu sanksi pencoretan sebagaimana ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana parpol yang tidak menyerahkan LADK terkena sanksi  pembatalan sebagai peserta pemilu. Jadi dalam hal ini Penyelenggara on the track terhadap aturan" ujar alumnus Universitas Gadjah Mada ini.

Lebih lanjut, Dosen FISIP Univesitas Syiah Kuala ini juga berujar bahwa fenomena banyaknya parpol tidak menyerahkan LADK bukti kegagalan internal partai dalam manajemen partai

" Ini membuktikan bahwa parpol parpol sejauh ini, terutama parpol kelas menengah dan Gurem, gagal mengelola manajemen di internal mereka dalam memenuhi syarat administrasi"tukas aryos


Lebih lanjut peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini secara gamblang menyatakan akibat hal ini, parpol secara terang benderang telah menggalkan hak politik caleg yang mendaftar di partai tersebut.

"Partai secara terang terangan telah melunturkan terhadap hak hak politik bagi warga negara. Dimana hak politik untuk dipilih ini merupakan hak konstitusional seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Akibat hal ini, caleg yang telah banyak membuang energi dan sumberdaya untuk menjadi caleg di partai yang telah di coret, mengalami kerugian konstitusional. Partai dalam hal ini harus fair. berani berbuat berani tangung jawab!" pungkas aryos.

Adapun Sembilan parpol yang belum menyerahkan LADK di tingkat kabupaten/kota di Aceh yaitu sebagai berikut:
  1.  Partai Garuda: Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Barat, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Utara, Gayo Lues, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Jaya, Banda Aceh, Lhokseumawe dan Sabang.
  2.  PKP Indonesia: Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, Langsa.
  3.    PSI: Aceh Jaya, Aceh Tenggara, Kota Sabang, Nagan Raya
  4.     Partai Berkarya: Aceh Singkil, Bener Meriah, Sabang
  5.     Hanura: Aceh Jaya, Nagan Raya, Sabang
  6.     PKB: Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa
  7.     PBB: Aceh Jaya
  8.     PPP: Aceh Tenggara
  9.     Perindo: Aceh Besar.
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda