Terkait Penetapan Irwandi sebagai Tersangka, PNA akan Berikan Bantuan Hukum
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Irwandi Yusuf oleh KPK, Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi menyatakan DPP PNA akan tetap menerima proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK, selaku lembaga Partai Politik yang dipimpin Irwandi dan akan memberikan bantuan hukum karena menurutnya upaya ini dibenarkan oleh undang-undang.
"Kami akan melibatkan lembaga bantuan hukum yang sudah berpengalaman menangani kasus seperti saat ini dan kita sedang berkoordinasi beberapa pengacara untuk memberikan bantuan hukum tersebut," kata Miswar Fuadi dalam konferensi pers di Kantor DPP PNA, Banda Aceh, Kamis (5/7).
"Terkait dengan pendaftaran Caleg, kami sudah koordinasi secara pribadi dengan pihak KPU terkait dengan bakal Caleg, KPU masih membolehkan administrasi Bacaleg untuk di tandatangani oleh Ketua Umum, Irwandi Yusuf sampai ada keputusan dari KPK yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi kawan-kawan yang maju dari PNA jangan khawatir karena kami sudah berkoordinasi dengan KPU," ujarnya.
Sementara terkait soal konsolidasi PNA dan dampak dari penetapan Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK, ia meminta kepada seluruh pengurus baik DPP, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Kecamatan sampai Dewan Pimpinan Gampong untuk tetap melaksanakan aktifitas organisasi karena menganggap bahwa Pimpinan Umum PNA masih dijabat oleh Irwandi Yusuf.
"Setelah ini kami akan melakukan rapat internal terkait dengan pengajuan bakal Caleg karena agenda paling dekat adalah pendaftaran bakal Caleg baik di tingkat DPR Aceh maupun DPR Kabupaten/Kota." Katanya. []