Terkait Penetapan Tersangka Irwandi, BEM Fisip Minta KPK Tak Pulang Dulu
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Pasca Konferensi pers yang dilakukan oleh KPK. KPK meningkatkan status Gubernur Aceh dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan Suap pada Operasi tangkap tangan, Selasa (3/7/2018) yang lalu, (04/07/2018).
KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangkan. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaiful Bahri) sebagai penerima dan Bupati Bener Meuriah AMD (Ahmadi) sebagai pemberi.
Pasca penangkapan, banyak para aktivis dan pengamat politik menyayangkan tindakan gubernur Aceh tersebut dan Bupati Bener meriah tersebut.
Afrizal Nur Jailani, selaku ketua BEM Fisip melihat Kasus ini sebagai tamparan keras untuk kita semua.
"Ini menjadi tamparan keras untuk kita semua, namun ini langkah awal kita untuk membuat Aceh lebih baik", ujarnya.
Kejadian ini membuat kita tetap terus berhati-hati dalam memilih pemimpin kedepannya. Serta mampu membedakan pemimpin yang tulus dan pemimpin yang bulus, sambungnya.
Ia juga menyampaikan harapan nya agar KPK untuk tidak cepat-cepat beranjak dari Aceh. Ia berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pimpinan daerah serta pengawasan yang nyata.
"Kalau bisa. Kantor KPK ada disini untuk mengawasi Para Pejabat publik. Karena Kita rakyat Aceh mengharapkan yang terbaik untuk kita dan kita juga layak mendapatkan yang terbaik dari pemimpin yang terbaik", tutupnya. (rel)