kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pengurangan Jumlah Pembangunan Rumah Dhuafa di APBA 2021, Ini Kata DPRA

Terkait Pengurangan Jumlah Pembangunan Rumah Dhuafa di APBA 2021, Ini Kata DPRA

Kamis, 14 Januari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Anggota Komisi IV DPRA, Ihsanuddin. [for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh merencanakan membangun rumah layak huni atau rumah dhuafa melalui APBA tahun 2021 sebanyak 4.430 unit. 

Namun jumlah unit rumah ini jauh berkurang setelah evaluasi yang dilakukan oleh Banggar DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), rumah dhuafa dari 4.430 unit ini tinggal tersisa sebanyak 780 unit.

Anggota Komisi IV DPRA, Ihsanuddin meluruskan, pembangunan rumah layak huni tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. 

“Tadi setelah rapat, telah disepakati bahwa jumlah pembangunan rumah itu akan berubah seiring berjalannya waktu,” ujar Ihsanuddin saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (14/1/2021). 

Ihsanuddin mengakui sebagai salah satu anggota DPRA tidak sepakat jika pengurangan jumlah pembangunan rumah layak huni itu dilakukan. Namun setelah disepakati akan tetap dilanjut ia merasa gembira dengan kabar itu.

“ Jadi sekarang tidak ada masalah lagi semua sudah tuntas, artinya kalau dikurangi apalagi dibatalkan tentu kami sebagai anggota legislatif tentunya sangat kecewa, tapi dengan sudah ada kesepakatan, artinya keinginan dari masyarakat miskin dan duafa akan bisa dipenuhi kembali,” jelasnya. 

Menurutnya, ini adalah suatu keputusan yang sangat menguntungkan masyarakat Aceh terutama masyakarakat miskin. 

Ia mengingatkan bahwa mekanisme anggaran saat ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 mulai diterapkan di tahun anggaran 2021 ini.

“Tentunya masih banyak yang belum bisa kita jelaskan pada publik secara lugas dan tuntas, pemahaman masyarakat yang barang kali butuh waktu untuk bisa kita sosialisasikan ini, karena banyak kegiatan yang sekarang ini dibatasi oleh kewenangan,” katanya.

Hal itu, menyebabkan tidak semua kegiatan yang diajukan oleh masyarakat atau suatu kelompok bisa dilaksanakan atau dibantu semua dengan APBA.

“Jadi harus kita lihat kewenangannya di tingkatannya masing-masing, apakah menggunakan APBA atau APBK,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda