Beranda / Berita / Aceh / Terkait Peniadaan Salat Tarawih di Aceh, Kadis Syariat Islam: Tergantung Situasi

Terkait Peniadaan Salat Tarawih di Aceh, Kadis Syariat Islam: Tergantung Situasi

Kamis, 09 April 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar. [Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar mengatakan, terkait peniadaan salat tarawih pada bulan Ramadhan tahun ini, khususnya di Aceh, masih situasional.

"Untuk di daerah, kita ada MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) yang berwewenang menetapkan kebijakan ini. Kita tadinya sudah berkoordinasi. Kalau keadaan lebih baik, kita tarawih, kalau keadaan lebih buruk, kita ikuti pandangan Kemenag," jelas Alidar saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (8/4/2020).

Ia melanjutkan, dalam edaran Kementerian Agama itu. Ada dua poin penting di akhir. Pertama, bisa diabaikan apabila ada aturan lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kedua, memberikan peluang kepada daerah untuk melihat sendiri suasana di daerah.

"Daerah nanti menentukan sendiri setelah ada masukan-masukan dari Dinas Kesehatan," jelas Alidar.

"Kita berharap memang Aceh ini masih 'hijau'. Sebab kalau dilihat dari trennya, kebanyakan negatif (Corona) dan jam malam sudah dicabut," ungkap Kadis Syariat Islam itu.

"Tapi kalau suasana lebih buruk, kita ikut Kemenag bahkan lebih keras lagi (imbauannya). Intinya, imbauan Kemenag itu baik, tapi kita di Aceh lihat situasional juga," jelas Alidar.

Ia juga mencontohkan mengenai seruan mengehentikan salat Jum'at untuk sementara waktu. "Di Aceh ada 15 masjid tutup pada Jum'at lalu dan masjid lain masih buka. Tergantung kondisi di tempat masing-masing," ungkap Alidar.

"Dan MPU Aceh punya wewenang soalnya itu," pungkasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda