Terkait Permohonan PT Jakarta Intiland, Pemko Belum Keluarkan Izin
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah Satu perusahaan properti asal ibukota, PT Jakarta Intiland mengirimkan permohonan investasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Perusahaan tersebut memohon izin prinsip mendirikan bangunan hotel bintang empat di eks Geunta Plaza.
Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini menegaskan belum mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di eks bangunan Geunta Plaza tersebut.
Berdasarkan permohonan yang diajukan akhir tahun 2018 lalu oleh PT Jakarta Intiland, Wali Kota meminta Asisten II Keistimewaan, Perekonomian dan Pembangunan Setdakota, Iskandar menghadiri rapat dengan pihak Perkim Prov Aceh dan instansi terkait membahas master plan pengembangan MRB, Jumat (11/1/2019).
Pada pertemuan ini, Pemko membawa permohonan dari PT Jakarta Intiland untuk dibahas bersama. Pada pertemuan ini pihak Pemprov Aceh menjelaskan tentang kelanjutan master plan MRB dan akan dibahas lebih lanjut dengan Plt Gubernur.
Kemudian, Iskandar menceritakan bermula dari masuknya permohonan dari pihak PT Jakarta Intiland kepada Pemko Banda Aceh yang memohon izin mendirikan hotel bintang empat di lokasi eks Geunta Plaza, Pemko kemudian menyurati Pemprov dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman untuk memintai pendapat.
Karena kawasan ini masuk dalam master plan pengembangan MRB sejak tahun 2015, namun belum di Pergub-kan. Sementara master plan ini juga diakomodir dalam RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 yang direvisi tahun 2017 melalui Qanun nomor 2 tahun 2018.
Kemudian, pada hari Senin (14/1/2019) Pemko kembali dipanggil untuk membahas master plan MRB di Biro Keistimewaan Kantor Gubernur. Pada rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Bidang I Bidang Pemerintahan Setdaprov, M Ja’far SH M Hum ini, hadir Sekretaris MPU Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Azman Ismail dan SKPA terkait.
"Setelah dengar pendapat dari Pemko, Pemprov dan pengurus MRB, diambil kesimpulan bahwa semua setuju dengan kelanjutan master plan Masjid Raya Baiturrahman. Dan dalam waktu dekat akan segera menjawab surat Wali Kota agar Pemko segera bisa memberi jawaban kepada investor," ujar Asisten Keistimewaan, Perekonomian dan Pembangunan Setdakota, Iskandar Selasa (15/1/2019) di Balai Kota.
Dari pertemuan ini, juga disepakati Pemerintah Aceh akan segera memproses Peraturan Gubernur tentang Master Plan pengembangan kawasan MRB.
Sampai saat ini, Pemko Banda Aceh belum mengeluarkan izin terkait permohonan PT Jakarta Intiland perihal permohonan izin prinsip mendirikan bangunan hotel.