Terkait Pj Bupati dan Walikota, Benny Irwan: 2 Pj Baru 4 Dilanjutkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Benny Irwan Kapuspen Kemendagri
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara dan Walikota Banda Aceh di enam kabupaten/kota di Aceh telah berakhir pada tahap awal. Kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Lhoksemawe saat ini telah memasuki periode transisi kepemimpinan.
Dalam mengisi kekosongan kepemimpinan, Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh. Mahyuzar dipercaya untuk menjadi Pj Bupati Aceh Utara, sementara Amiruddin ditunjuk sebagai Pj Walikota Banda Aceh.
Pengangkatan Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Pelantikan resmi Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu untuk kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Lhoksemawe tidak dilakukan pelantikan, lantaran sifatnya perpanjangan masa jabatan.
“Untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara akan dilakukan pelantikan, sedangkan bagi 4 daerah lainnya, karena sifatnya melanjutkan, cukup dengan penyerahan Surat Keputusan saja,” kata Benny Irwan Kapuspen Kemendagri secara khusus menyampaikan kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (14/7/2023).
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku atas keputusan yang telah diambil untuk mempertahankan kontinuitas pemerintahan di daerah tersebut. Dalam hal ini, tidak diperlukan pelantikan ulang karena penjabat sebelumnya telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun tanpa pelantikan ulang, Pj Bupati dan Pj Walikota yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Lhoksemawe akan terus melaksanakan tugas pemerintahan dengan amanah. Mereka akan melanjutkan program-program yang telah dirancang sebelumnya serta memastikan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini telah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan kebutuhan serta kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama kepada Pj Bupati dan Pj Walikota dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.
- Diberi Lampu Bank Konvensional Beroperasi Kembali, Pemerintah Aceh Tunggu Revisi Qanun LKS
- Ini 12 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh Tengah yang Lulus Tes Tulis dan Psikologi
- Bawaslu Usul Tunda Pilkada, Pengamat: Urus Dulu Baliho Bertebaran
- Dipercayakan Mendagri, Mahyuzar Ditunjuk Jadi Pj Bupati Aceh Utara