Terkait Rekomendasi KASN ke Pemkab Atam, Ini Penjelasan Sekda
Font: Ukuran: - +
Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Basyaruddin SH mengaku pembebasan tugas empat Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang April 2019 lalu tidak ada masalah karena pergantian mereka juga mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pihaknya mengaku heran, karena pihak KASN juga mengeluarkan rekomendasi pembebasan tugas empat pejabat tersebut kenapa direkomendasi lagi, seolah-olah Bupati melanggar prosedur. "Aneh, karena dua-duanya mendapat rekomendasi KASN," ujar Sekda kepada Dialeksis.com, Kamis (17/10/2019).
Basyaruddin menambahkan perihal rekomendasi itu tidak harus dipenuhi. Dia pun menghargai upaya keempat eks pejabat itu yang mengejar haknya hingga melapor ke ASN. "Begini, itukan cuma rekomendasi. Artinya boleh dipenuhi, boleh tidak, tergantung pimpinan. Kecuali isinya wajib," jelas Basyaruddin.
Basyaruddin juga tidak setuju bila pencopotan keempatnya tidak sesuai prosedur. "Ada tim, kita bentuk tim ketika itu. Saya tahu kebetulan saya ketua tim," ujarnya.
Dia pun menyebut ada alasan tersendiri pencopotan itu. Namun karena tidak ingin mengumbar aib, Basyaruddin tidak bersedia mengungkap alasan itu. "Tidak mungkin saya buka aib saudara sendiri. Kecuali bila nanti diperlukan di pengadilan," tukasnya.
Uniknya kata dia, rekomendasi ini bertolak belakang dengan rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada April 2019. Ketika itu KASN kata dia, justru mendukung permintaan rekomendasi pemberhentian keempatnya. "Jadi ada dua rekomendasi yang isinya bertolak belakang inikan seru," ujarnya.
Sebelumnya, KASN melalui suratnya bernomor B-3348/KASN/10/2019, merekomendasikan Pemkab Aceh Tamiang meninjau ulang pencopotan empat pejabat pimpinan tinggi pratama yaitu drh. Yusbar (mantan Kadisnakertrans), Oki Kurnia (mantan Kepala Kesbangpol), Ir. Fadli (mantan Kadishub) dan Ir.Junaidi (mantan Kadis PUPR).
Rekomendasi ini disampaikan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto melalui surat yang ditujukan ke Bupati Aceh Tamiang tertanggal 9 Oktober 2019.
Dijelaskan pencopotan keempatnya tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Selain itu juga menyimpang dari ketentuan Pasal 144 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN," bunyi surat itu.
KASN kemudian mengeluarkan empat rekomendasi yang intinya meminta Pemkab Aceh Tamiang mengembalikan keempatnya ke jabatan semula atau setara. (MHV)