Beranda / Berita / Aceh / Terkait Seleksi Sekretaris KIP Kabupaten/Kota, Tudingan Teuku Kemal Fasya Tidak Benar

Terkait Seleksi Sekretaris KIP Kabupaten/Kota, Tudingan Teuku Kemal Fasya Tidak Benar

Selasa, 14 September 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali membantah tudingan Akademisi Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Teuku Kemal Fasya yang mengatakan bahwa seleksis Sekretaris KIP/KPU Kabupaten/Kota tidak ada urusannya dengan Komisioner sebagaimana dilansir oleh Dialeksis.com, Selasa (14/9/2021).

Dari rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (14/9/2021), Yusri Razali menjelaskan bahwa seleksi sekretaris KIP/KPU Kabupaten/Kota itu berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/SDM.05.05-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretraiat Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal KPU membentuk tim uji Kesesuaian Jabatan (Job Fit) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berjumlah tiga orang.

"Ketiga orang tersebut terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal KPU sebagai Ketua merangkap Anggota, Sekretaris KPU Provinsi sebagai Anggota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Anggota," jelas Yusri.

Kemudian, Sekjen KPU mengeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: 894/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/VIII/2021 tentang Pembentukan Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021.

“Berdasarkan fakta tersebut bahwa tudingan Teuku Kemal Fasya tidak benar dan menyesatkan,” tegas Yusri Razali.

Teuku Kemal Fasya sebagaimana dilansir oleh Dialeksis.com Selasa, (14/9/2021) juga mengatakan bahwa “Yang pertama perlu dipahami, Jabatan Kepala Kesekretariatan (Kasek) itu Jabatan ASN. Jadi sebenarnya dia tidak berelasi langsung, dia bukan bawahan Komisioner, itu yang perlu dipahami”.

Yusri Razali selaku Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang membidangi Divisi SDM juga membantah tudingan Teuku Kemal Fasya tersebut. Terkait dengan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.

Pada BAB IV, Pasal 227 pada ayat 1 disebutkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administrative bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Dalam stuktur organisasi Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dikenal dengan nama Kepala Sekretariatan, sebagaimana disebutkan oleh Teuku Kemal Fasya .

"Sebagai akademisi sebelum mengeluarkan pernyataan semestinya Teuku Kemal Fasya harus cukup bahan dan paham aturan yang berlaku," Pungkas Yusri. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda