Beranda / Berita / Aceh / Terkait Sembelih Ayam Tidak Sesuai Syariat, Ini Tanggapan Lem Faisal

Terkait Sembelih Ayam Tidak Sesuai Syariat, Ini Tanggapan Lem Faisal

Sabtu, 19 Desember 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, ada ayam yang disembelih tidak sesuai syariat islam. Karena masih ditemukan pedagang saat menyembelih ayam tidak putus urat leher atau saluran darah ayam, dan saluran pernafasan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali biasa dipanggil Lem Faisal mengatakan, ada beberapa kegiatan yang telah terlaksana dalam rangka mencerdaskan para penyembelih hewan agar penyembelihannya sesuai dengan syariat.

“ Yang kami lakukan itu semacam pembinaan dan pembelajaran kepada teman-teman terkait penyembelihan hewan unggas,” ujar Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (19/12/2020).

Upaya-upaya tersebut terus dilakukan oleh MPU dan berharap agar masyarakat dapat menyembelih hewan ataupun yang sejenisnya dan berpedoman kepada ketentuan syariat.

“ Agar rezeki yang diperoleh oleh si penjual itu rezeki yang halal dan kepada orang yang membeli pun menjadi barokah dari apa yang dimakan itu,” ungkapnya. 

Menurut Lem Faisal, berbagai regulasi terkait hal itu sudah terlaksana bahkan sebagian daerah langsung dipraktikkan kepada mereka, namun memang belum seluruhnya.

“ Kami telah melakukan sertifikasi rumah potong hewan unggas, di Banda Aceh sebagian sudah kami lakukan, sejauh ini kita harus bersama-sama semua pihak agar mendorong masyarakat itu menggunakan rumah potong unggas itu dalam rangka melakukan penyembelihan hewan unggas,” ujarnya. 

Menurut Lem Faisal, ketidaksesuaian yang sering terjadi itu tidak putus urat leher seperti yang diisyaratkan.

“ Misalnya dari 1000 ekor ayam yang disembelih, nanti kedapatan sekitar 5 ekor yang tidak putus uratnya, namun kecil sekali volumennya, ” ucapnya.

Selama ini, pihaknya telah menghimbau kepada penyembelih yang melakukan penjualan terhadap hewan unggas agar melakukan praktik penyembelihan sesuai dengan syariat. 

“ Walaupun mereka belum bisa melakukan pemotongan itu di rumah potong hewan unggas yang telah disertifikasi, boleh dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, tetapi harus betul-betul melakukan ketentuan fiqih,” pungkasnya [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda