Terkait Status Hukum Irwandi, Mendagri tunggu Pernyataan Resmi KPK
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (foto: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menyikapi hal Tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum bisa mengambil keputusan apapun sebelum adanya pengumuman resmi dari KPK.
"Kita tunggu dulu KPK menyatakan pengumuman resmi dulu. Kita belum bisa memberi keputusan apapun karena masih menunggu pernyataan resmi KPK terkait status hukum Irwandi " ujar mendagri ketika dihubungi oleh Dialeksis via selular, Rabu (04/7/2018).
Dihubungi secara terpisah, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penindakan di aceh baik yang tengah berlangsung maupun untuk selanjutnya.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa tempat di Aceh merupakan akumulasi dari masifnya korupsi yang terjadi selama ini di aceh. Sudah sangat lama kita minta kepada KPK aceh agar masuk wilayah penindakan tidak hanya pencegahan. kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus tersebut. MaTA sendiri tetap mengawal proses yang sedang berlangsung di KPK sehingga ada kepastian hukum " ujar alfian.
Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pendopo Gubernur, Selasa (3/7) malam. KPK menyebut total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh yaitu Rp 500 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip Kantor Berita Antara, Selasa (03/7/2018) , mengatakan penangkapan itu terkait dugaan terjadinya sejumlah transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. (Rs)