Terkait Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Walikota, Ini Tanggapan BPKK Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Kepala BPKK Banda Aceh Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. [Foto: Prokopim BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata memberikan tanggapan atas pemberitaan soal temuan BPK terkait sejumlah rekening milik OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.
Kepada awak media, Alriandi menyebutkan bahwa memang terdapat beberapa rekening milik OPD dan BLUD yang belum ditetapkan dengan SK Walikota.
“Pertama rekening milik BLUD Pasar, dibuka sejak tahun 2011 saat BLUD tersebut dibentuk. Setiap tahunnya, Walikota selalu menerima laporan keuangan BLUD. Rekening tersebut juga di audit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,” Ujarnya pada senin (1/7/2024) pagi.
Lebih lanjut Alriandi menjelaskan, tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK Walikota. SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar kepada Walikota melalui BUD(BPKK Banda Aceh). Pengajuan SK penetapan rekening lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada DLHK3.
“Rekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi Wajib Retribusi/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung. Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke rekening Kas Daerah,” tuturnya.
Sementara untuk temuan rekening yang ada pada Sekretariat DPRK, Alriandi menyebutkan rekening tersebut telah dibuka sejak tahun 2007. Rekening ini menurut penuturan Alriandi saat ini telah ditutup sebab sudah tidak dipergunakan lagi.
“Terdapat sisa dana sebesar Rp. Rp.578.790,- dalam rekening tersebut dan sisa dana itu telah disetorkan ke rekening kas daerah,” pungkasnya. [*]