Terkait Wakaf Uang di Aceh, Ini Kata Lem Faisal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali . [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Agama Fachrul Razi mendorong organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam mengambil peran terdepan untuk menggerakkan wakaf uang dan sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan Syariah berbasis dana wakaf.
Mananggapi hal itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, terkait program wakaf uang, Aceh belum siap sampai ke sana. Karena, menurutnya, mengenai perlindungan harta wakaf saja di Aceh masih banyak sekali yang harus dibereskan.
"Sebelum melangkah ke wakaf uang, perlu kajian-kajian keagamaan terhadap masyarakat, tetapi perlu kita tertibkan dan berdayakan dulu wakaf-wakaf yang ada," jelas ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (22/10/2020).
"Jangan mengejar sesuatu yang belum pasti, tapi terabaikan sesuatu yang sudah pasti," tambahnya.
Wakil Ketua MPU Aceh itu menjelaskan, ada banyak sekali tanah-tanah wakaf di Aceh yang belum punya sertifikat, pemanfaatannya dan nazhir (penerima) belum tertata dengan baik.
"Kita berharap, MUI berkerjasama dengan pihak terkait seperti, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal agar sertifikasi tanah wakaf dan pembentukan nazhir-nazhir (penerima), perlu dipercepat," ujar Lem Faisal.
"Kalau semuanya sudah clear, baru kita melangkah kepada hal-hal yang sifatnya kontemporer. Jangan disibukkan dengan hal-hal yang sifatnya belum pasti, tapi melalaikan sesuatu yang sudah ada dan sudah pasti," pungkasnya.