Terlibat Kasus Narkoba, Partai Aceh Berhentikan dan PAW Marzuki Ajad Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Juru Bicara Partai Aceh Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Timur, Mansur Abubakar. [Foto: Acehkini]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Salah satu anggota DPRK Aceh Timur yang berasal dari Partai Aceh diberhentikan karena terlibat kasus Narkoba beberapa waktu lalu.
Adapun anggota DPRK tersebut bernama Marzuki Ajad. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 236/KPTS-DPA/X/2022 yang menyetujui dan memutuskan Pergantian Antar Waktu saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024.
Sebagai gantinya, Zubir menggantikan posisi Marzuki untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK Aceh Timur PERIODE 2019-2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mansur Abubakar selaku Jubir DPW-PA Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (2/11/2022) dalam keterangannya kepada Dialeksis.com.
"Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad di anggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh," tegasnya.
Selanjutnya, Dia mengatakan, di ketahui beberapa waktu lalu Marzuki ini di beritakan telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena di anggap terlibat Kasus Narkoba.
"Kita tahu bersama seperti diberitakan, bahwa saudara Marzuki Ajad ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba," ujarnya.
Selanjutnya » Lanjutnya, DPW PA Aceh Timur bersikap te...