Terlibat Kasus Perdagangan Satwa Langka, Husaini Dituntut 3 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Husaini terdakwa perdagangan satwa langka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto: Fajri)
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen Agussalim Tampubolon SH menuntut Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Tuntutat tersebut dibacakan langsung oleh JPU Agussalim Tumpobolon SH, Selasa (8/10/2019) pada sidang pembacaan tuntutat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen.
Husaini ditangkap pada (7/7/2019) lalu di Matang Gelumpang II kasus perdagangan satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
Dalam persidangan itu Husaini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Husaini dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Amatan Dialeksis.com Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zufida Hanum SH.MH didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH.
Dalam sidang tersebut terdakwa Husaini menjalani sidang tanpa didampingi oleh Pengacara. Ia hanya ditemani oleh Isterinya.
Sesudah tuntutat dibacakan kemudian Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH.MH menanyakan apakah terdakwa akan melakukan Pledoi. "Akan Pledoi,"jawab Husaini.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/10/2019) mendatang dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.(Faj)