Terlibat Korupsi, Jaksa Tahan Sekwan Kota Sabang dan Mantan Kadis LHK
Font: Ukuran: - +
Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak SH bersama tim penyidik menggiring dua tersangka korupsi, Selasa (10/1/2023). [Foto: Metro Aceh]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Pengadaan yang tersandung korupsi ini adalah pengadaan tahun anggaran 2020.
Adapun dua orang yang ditahan penyidik adalah Mantan Kadis LHK berinisial AF, dan juga Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang berinisial FS. Keduanya di tahan di Rutan Kelas II B Sabang, Selasa (10/1/2023).
Sekwan DPRK Sabang ikut terlibat karena dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 milyar lebih.
Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat SH MH menyatakan, tim jaksa penyidik pada hari ini melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti. Kasus ini, kata dia, sudah beralih dari penyidikan ke tingkat penuntutan.
“Agar memudahkan proses selanjutnya, serta sesuai pertimbangan yang diatur Pasal 21 KUHAP, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka ini selama 20 hari, di rumah tahanan Kelas II B Sabang,” ujar Kajari Sabang Choirun sebagaimana dilansir dari Metroaceh.com.
Adapun terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Metro Aceh)