Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi Gayo Lues Dipecat
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dialeksis/Achmad]
DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K.,M.H. pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (05/01/2022).
Pemberhentian dua Personel tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel polri dengan dihadiri oleh Wakapolres Gayo Lues beserta seluruh Pejabat Utama dan personil polres dengan Inabsensia.
Adapun dua Personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy, yang kedua nya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
"Tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat Anggotanya, hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun , sebelum penyesalan datang dengan terlambat. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai," ucapnya dalam upacara tersebut.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut.
- Kunjungi Keluarga Dayah, Ketua Demokrat Aceh: Doa Restu Ulama Penting Bagi Kami
- Pengurus DPD Demokrat Aceh Akan Dilantik, Cek Jadwal dan Rangkaian Kegiatannya
- Polda Aceh Selidiki Dugaan Human Trafficking Pengungsi Rohingya
- Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan