Terlibat Narkoba, Musnadi PNS Bireuen Diberhentikan Sementara
Font: Ukuran: - +
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bireuen, Mawardi S.STP MSi. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Musnadi bin Alm Zakaria (54) Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bireuen yang bertugas di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen karena terlibat narkoba. Dia secara resmi dihentikan sementara dari Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen Mawardi, Rabu (18/12/2019) menjawab Dialeksis.com.
"Untuk sementara yang bersangkutan sudah kita berhentikan. Mungkin dalam beberapa hari ini SK pemberhentian sementara Musnadi sudah keluar," jelas Mawardi.
Pemberhentian sementara yang dimaksud jelas Mawardi apabila yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman tidak mengajukan permohonan aktif kembali sebagai PNS maka Musnadi akan dikenakkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan.
"Pemberhentian sementara terhadap Musnadi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil,"jelas Mawardi.
Sebagaimana diketahui Musnadi Bin Alm Zakaria dengan status sebagai PNS Pemkab Biŕeuen. Ia diperbantukan di KIP Bireuen. Pada tanggal 6 Juli 2019 ia ditangkap Satresnarkoba Polres saat karena kepemilikan sabu. Pada penangkapan tersebut polisi mengamankan 4.07 Gram Sabu. (Fajrizal)