Beranda / Berita / Aceh / Terpilih Jadi Hakim Agung, Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Terpilih Jadi Hakim Agung, Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Senin, 27 November 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jantho - Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah SH MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023).

"Alhamdulillah Yang Mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi 3 DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi 3,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi SH MH turut didampingi oleh Pengurus IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar).


Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI menyampaikan beberapa pesan diantaranya;

"Bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” kata Ainal.

Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional. 


Ia menerangkan bahwa jangan hanya dihafal oleh semua hakim, tapi wajib dipahami dan implementasikan dimana pun harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak  yang berperkara. 

“Kita menjadi hakim harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan dan menjadi hakim harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan. Tetaplah jaga integritas dan jaga moralitas serta jaga kesehatan dari sekarang bila ingin mencapai puncak dalam karier sebagai hakim," ujarnya.

Ainal Mardhiah pada kesempatan itu mengutip filsuf Immanuel Kant; “Dua hal yang paling membuatku kagum, langit penuh bintang di atasku dan hukum moral di dalam diriku“. 

"Kalian bisa baca di dalam buku Immanuel Kant mempublikasikan banyak teori dalam hal etika, agama, hukum, estetika, astronomi, dan sejarah salah satu karya terkenalnya adalah Critique of Pure Reason (Kritik der reinen Vernunft, 1781), yang dianggap sebagai salah satu karya berpengaruh bagi dunia filosofi," papar Ainal Mardhiah dengan tutur kata yang lembut tetapi dengan raut wajah serius.

Redha Vahlevi, didampingi Oleh Fadli SH MH yang juga menjabat wakil ketua PN negeri Jantho, dan beberapa hakim dari Pengadilan negeri dan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang tergabung dalam wadah IKAHI cabang Aceh Besar menyampaikan terima kasih atas nasehat dan petuah dari Yang Mulia Ainal Mardhiah. 

"Insya Allah prinsip-prinsip dan pengalaman yang diajarkan dan sharing oleh ibu Ainal Mardhiah akan kami pedomani dan insya Allah kami bersama rekan-rekan akan kami maksimalkan nasehat yang Mulia hakim Agung terpilih DPR RI baik dalam Bertugas sebagai hakim, maupun dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Redha.

Pertemuan berlansung penuh keakraban dan Yang Mulia Ibu Ainal Mardhiah turut menyapa beberapa pihak, diantaranya jaksa dari Kejari Aceh Besar, Psikolog yang kebetulan pada hari Senin ( 23/11/ 2023 ) sedang bersidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebelum pamit Ibu Ainal Mardhiah yang didampingi suaminya turut berfoto dengan pengurus Ikahi Aceh besar, jaksa dan para psikolog dari Dari Dinas Pemberdayaan dan anak ( DP3A ) Provinsi Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda