Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tidak Layak Huni di Aceh Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tidak Layak Huni di Aceh Ditahan

Kamis, 19 Agustus 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

[Foto: Serambi Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan, DE yang merupakan tersangka proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.8 miliar yang tahun 2019 di kota itu.

Kajari Subulussalam, Aceh, Mayhardy Indra Putra mengatakan, DE merupakan sebagai konsultan dalam proyek tersebut dan setelah dilakuan tes Covid-19 dan hasilnya negatif, maka langsung ditahan Rumah Tahanan Singkil, dengan pengawalan kepolisian.

“Satu tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas Sosial, Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mayhardy Indra Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Mayhardy Indra Putra mengatakan, DE yang berperan melakukan pemotongan uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan. Total penerima bantuan sebanyak 250 penerima dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

DE beralasan kalau pemotongan uang tersebut digunakan untuk penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua, namun berdasarkan aturan laporan dibuat oleh penerima bantuan.

“Berdasarkan keterangannya, kalau DE menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangka S, merupakan hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan, kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkas,” tutur Mayhardy Indra Putra.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda