Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Pijay merupakan Caleg DPRK
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Rizal
DIALEKSIS.COM | Meureudu - Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan rawat inap di RSUD Pidie Jaya, Jailani SP, diketahui merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) setempat, yang maju melalui partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yaitu Kecamatan Bandar Baru.
Hal ini terungkap berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Jailani merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Bandar Baru.
"Ia, Jailani merupakan Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 1, Daerah Pemilihan III, yaitu kecamatan Bandar Baru," kata Iskandar, ketua KIP Pidie Jaya, kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (24/10).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iskandar, namun Jailani tidak bisa dicoret dari DCT sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.
"Berdasarkan pada peraturan KPU, jika sudah ditetapkan dalam DCT tidak dapat diganti, apapun alasannya. Meski pun caleg tersebut meninggal, mengundurkan diri, dan juga tersandung masalah hukum serta sudah inkrah, partaipun juga tidak dapat mengantikan dengan caleg yang lain," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan peralatan rawat inap RSUD setempat. keduanya dijebloskan ke Rutan kelas II B Sigli untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka tersebut masing-masing atas nama Hasan Basri Bin A Jalil, selaku pengendali CV Aceh Daroy Indah rekanan pengadaan peralatan rawat inap, berupa furniture nurse station pada RSUD Kabupaten Pidie Jaya, yang dikerjakan oleh Jailani Bin M. Gade, dengan kurigian negara ditaksir mencapai Rp 250 juta.