Tersangka Korupsi Dana JKN Puskesmas dan Barang Bukti Dialihkan ke JPU Kejari Medan
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Medan - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka EW dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan tersangka tersebut diserahkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, (8/7/2021).
Penyerahan EW dilakukan secara Virtual di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan dari Rutan Perempuan Klas II A Medan.
Adapun tersangka EW yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) subsidir Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus semblan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
"Tersangka EW yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas II A Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. [akh]