Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Penyeludupan 80 Kilogram Sabu di Aceh Timur Dibawa ke Jakarta

Tersangka Penyeludupan 80 Kilogram Sabu di Aceh Timur Dibawa ke Jakarta

Jum`at, 23 April 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankan di perairan Aceh Timur, kini telah dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka telah dibawa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ke Jakarta, untk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti itu dan tersangka telah dibawa ke Jakarta oleh BNN RI,” ujar melalui siaran pers yang diterima oleh dialeksis.com, Kamis (22/4/2021).

Safuadi menambahkan, perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penindakan secara masif yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memberantas narkoba.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang, jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di perairan Aceh Timur. Barang haram tersebut merpakan berasal dari Thailand.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, dalam penangkapan tersebut, menggunakan Kapal Patroli BC 30001, berhasil mengamankan empat karung yang berisikan 20 bungkus sabu dan beratnya mencapai 80 kilogram pada Sabtu (17/4/2021).


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda