Tes Urine, Polres Aceh Utara Temukan Supir Pakai Narkoba
Font: Ukuran: - +
Polisi menmukan seorang supir bus penumpang umum yang memakai narkoba, setelah dilakukan tes urine di Terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sandy Titah Nugraha kepada wartawan di Lhoksukon, Kamis menyatakan, pemeriksaan urine tersebut dilakukan pada Rabu (13/6) malam mulai pukul 22.00 hingga 00.00 WIB.
Dialeksis.com, Lhoksukon - Polisi memeriksa sebanyak 50 supir bus baik bus jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan juga untuk jenis bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).Pada pemeriksaan 50 supir tersebut ditemukan satu orang supir bus jenis L300, yang terindikasi pernah menggunakan narkoba.
"Supir yang berinisial HW (39) alamat Gampong (desa) Baro, Kecamatan Simpan Ulim, Kabupaten Aceh Timur tersebut, terindikasi positif menggunakan narkoba," ungkap Kasat Lantas.
Lanjutnya, setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, supir itu tidak diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraan untuk sementara waktu, sedangkan kendaraan yang dikemudikannya digantikan oleh supir lain.
"Kepada supir yang positif menggunakan narkoba ini kita beri pemahaman tentang bahaya narkoba, diimbau untuk tidak menggunakannya, karena melanggar hukum serta membahayakan diri dan orang lain," katanya.
Untuk sementara waktu yang bersangkutan dilarang mengemudikan mobil dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan narkoba lagi, terang Iptu Sandy Titah Nugraha.
Ia menyatakan, dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan, pihaknya akan terus memantau para supir antara lain dengan melakukan pemeriksaan urine. (Antara)